Habibi & Ainun

Saturday, May 24, 2014

| 0 komentar


Habibie & Ainun adalah film drama Indonesia yang dirilis pada tanggal 20 Desember 2012. Film ini dibintangi oleh Reza Rahardian, Bunga Citra Lestari dan Tio Pakusadewo. Pada peluncurannya, film ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke-16, Ir. H. Joko Widodo, dan oleh tokoh utama film ini sendiri, Presiden Republik Indonesia ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie. Film ini diangkat dari memoir yang ditulis Habibie mengenai mendiang istrinya, Hasri Ainun Habibie, dalam buku Habibie dan Ainun.Ini adalah kisah tentang apa yang terjadi bila kau menemukan belahan hatimu. Kisah tentang cinta pertama dan cinta terakhir. Kisah tentang Presiden ketiga Indonesia dan ibu negara. Kisah tentang Habibie dan Ainun.
Rudy Habibie seorang jenius ahli pesawat terbang yang punya mimpi besar: berbakti kepada bangsa Indonesia dengan membuat truk terbang untuk menyatukan Indonesia. Sedangkan Ainun adalah seorang dokter muda cerdas yang dengan jalur karir terbuka lebar untuknya.
Pada tahun 1962, dua kawan SMP ini bertemu lagi di Bandung. Habibie jatuh cinta seketika pada Ainun yang baginya semanis gula. Tapi Ainun, dia tak hanya jatuh cinta, dia iman pada visi dan mimpi Habibie. Mereka menikah dan terbang ke Jerman.
Punya mimpi tak akan pernah mudah. Habibie dan Ainun tahu itu. Cinta mereka terbangun dalam perjalanan mewujudkan mimpi. Dinginnya salju Jerman, pengorbanan, rasa sakit, kesendirian serta godaan harta dan kuasa saat mereka kembali ke Indonesia mengiringi perjalanan dua hidup menjadi satu.
Bagi Habibie, Ainun adalah segalanya. Ainun adalah mata untuk melihat hidupnya. Bagi Ainun, Habibie adalah segalanya, pengisi kasih dalam hidupnya. Namun setiap kisah mempunyai akhir, setiap mimpi mempunyai batas. Kemudian pada satu titik, dua belahan jiwa ini tersadar; Apakah cinta mereka akan bisa terus abadi?

                                                 

                                                         Download Link




Anjuran Menuntut Ilmu Dan Cara Berpakaian Dalam Islam

Friday, May 16, 2014

| 0 komentar


ANJURAN MENUNTUT ILMU DAN CARA BERPAKAIAN DALAM ISLAM
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah:
“Materi PAI SMP”
Dosen Pengampu:
Drs. H. Rohmat Maksum, MM.

Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Clip.jpg

Disusun Oleh :
Azar Qiptiyah
Bagus Fatoni




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM HASNUDDIN (STAIH)
PARE KEDIRI
2014






KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
            Dengan  mengucapkan  Alhamdulillah  segala  puji  syukur  kehadirat  Ilahi  Robbi   yang  telah  melimpahkan  segala  rahmat,  dan  hidayah-Nya  kepada  kami  sehingga  kami  dapat  menyelesaikan  makalah  ini  dengan  lancar.
            Sholawat  serta  salam  semoga  tetap  terlimpahkan  kepada  nabi  Muhammad  SAW.  Serta  keluarga,  sahabat,  dan  umatnya.
            Pada  kesempatan  ini  penulis  menyampaikan  rasa  hormat  dan  terimakasih  yang  tak terhingga  kepada Bapak Drs. H. Rohmat Maksum. MM selaku  dosen  mata  kuliah  Materi PAI SMP  dan  segenap  kerabat  dan  teman  yang  telah  memberikan  bantuan  dan  dukungan  guna  terselesaikannya  tugas makalah ini.
            Akhirnya  kami  harapkan  semoga  Allah  SWT  mencatat  dan  menjadikan  sebagai  amal  maqbul  dan  dapat  bermanfaat.  Amin.



Pare,  12 Mei 2014

    Tim  Penyusun








DAFTAR ISI
JUDUL………………………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………...
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………...
BAB I : PENDAHULUAN……………………………………………………………      1
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
BAB II : PEMBAHASAN…………………………………………………………….      2
            ANJURAN MENUNTUT ILMU…………………………………………….. .   2
A.    Hadits Tentang Menuntut Ilmu…………………………………………….    2
B.     Penjelasan Hadits……………..……………………………………………..    2
CARA BERPAKAIAN DALAM ISLAM……………………………..               5
A.    Pengertian Etika…………………………………………………….                5
B.     Dalil Pakaian Wanita Dalam Islam………………………………..                 5
C.    Etika Berpakaian Dalam Islam…………………………………….                6
BAB III : KESIMPULAN…………………………………………………………….      10
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….     11







BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Islam mewajibkan umatnya untuk mencari ilmu, hal ini menunjukkan betapa pentingnya menuntut ilmu. Dengan ilmu, manusia dapat menjadi  hamba Allah yang beriman dan beramal shaleh, dengan ilmu pula manusia mampu mengolah kekayaan alam yang Allah berikan kepadanya. Dengan demikian , manusia juga mampu menjadi hambaNya yang bersyukur, dan hal itu memudahkan menuju surga.
Di sisi lain, manusia yang berilmu memiliki kedudukan yang mulia tidak hanya disisi manusia, tetapi juga disisi Allah. Sebagaimana dijelaskan bahwa dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Mujadilah : 11, yang artinya “Allah akan meninggikan orang – orang yang beriman diantara kamu dan orang – orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. Oleh karena itu, Islam memandang bahwa menuntut ilmu itu sangat penting bagi kehidupan dunia maupun akhirat. Pada makalah ini dalam pembahasannya akan memaparkan tentang hadist tarbawy  mengenai anjuran menuntut ilmu dalam perspektif Islam.
Sebagai seorang muslim kita harus melihat kaidah-kaidah berpakaian yang sesuai dengan syari’at islam, supaya apa yang kita kenakan dapat dipertanggungjawabkan di akhirat kelak dan tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Berbeda dengan zaman sekarang banyak dikenal model yang tidak sesuai dengan syari’at islam, sebagai contoh adalah model pakaian yang dikenal dengan istilah “you can see” yang artinya kamu boleh melihat, atau bahkan ada yang rela mati-matian untuk menaikan bagian bawahnya ke atas dan yang atas rela diturunkan kebawah, atau ada yang mengenangkan baju yang tidak semestinanya dipakai oleh anak TK/SD (pakaian super ketat) hingga terlihatlah apa yang seharusnya tidak terlihat. Naudzubillah min dzalik.
Oleh karena itu pada makalah ini akan membahas pula tentang cara berpakaian yang baik menurut ajaran Islam.

B. Rumusan Masalah
ü  Seperti apa pentingnya menuntut ilmu dalam ajaran Islam?
ü  Bagaimana cara berpakaian yang baik menurut pandangan Islam?






BAB II
PEMBAHASAN
ANJURAN MENUNTUT ILMU

A.     Hadist tentang menuntut ilmu

حَدَ ثَنَا هِشَاُمِ بِنْ عَمّاَرٍحَفْصُ بِنْ سُلَيْمَانَ.كَثِيْرُ بِنْ شِنْظِيْرِ,عَنْ مُحَمَّدْ بِنْ سِيْرِ يْنَ,عَفْ أَئَفْسِ بن ما لك.قال:قال رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم (طَلَبُ اْلِعلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. وَوَاضِعُ اْلعِلمِ عِنْدَغَيْر اَهْلِهِ كَمُقَلِّهِ اْلَخفَازِيْرِ الْجَوْهَرَوَالُّلؤْلُؤُ وَالذَّهَبَ). (رواه ابن مجاه)[[1]]
Artinya:
“Rosulullah Saw. Telah bersabda : Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan orang yang meletakkan ilmu kepada orang yang bukan ahlinya (orang yang enggan untuk menerimanya dan orang yang menertawakan ilmu agama) seperti orang yang mengalungi beberapa babi dengan beberapa permata, dan emas. (H.R. Ibnu Majah)
B. Penjelasan Hadits
Hadits diatas menunjukkan bahwa fardhu bagi setiap orang muslim mencari ilmu, dan orang yang memberikan ilmu bagi selain ahlinya adalah seperti orang yang mengalungkan babi dengan mutiara, permata dan emas. Orang yang mempunyai ilmu agama yang mengamalkannya dan mengajarkannya orang ini seperti tanah tanah subur yang menyerap air sehingga dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan memberi manfaaat bagi orang lain, dan Allah juga akan memudahkan bagi orang-orang yang selama hidupnya hanya untuk mencari, dipermudahkan baginya jalan menuju kesurga. Dengan ilmu derjat orang tersebut tinggi dihadapan Allah, Allah pun akan meninggikan derajatnya di dunia maupun diakhirat nanti, seorang muslim memperbanyak mengamalkan ilmu kepada orang lain, maka semakin tinggi pula derajatnya dihadapan Allah, dibawah ini salah satu hadits yang menunjukkan bahwa seseorang yang menempuh suatu jalan dalam hidupnya untuk mencari ilmu, maka Allah akan mempermudahkan baginya jalan menuju surga. Selain Allah memberikan derajat/kedudukan yang tinggi di dunia maupun di akhirat bagi orang muslim yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu. Allah juga : Seorang yang keluar dari rumahnya dalam mencari ilmu, maka para malaikat akan meletakkan sayap-sayapnya untuk orang tersebut. Jadi sangat mulai orang yang berniat hanya untuk mencari ilmu semasa hidupnya.
Adapun hukum menuntut ilmu menurut hadist tersebut adalah wajib. Karena melihat betapa pentingnya ilmu dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Manusia tidak akan bisa menjalani kehidupan ini tanpa mempunyai ilmu. Bahkan dalam kitab taklimul muta’allim dijelaskan bahwa yang menjadikan manusia memiliki kelebihan diantara makhluk-makhluk Allah yang lain adalah karena manusia memilki ilmu. Dan janganlah memberikan ilmu kepada orang yang enggan menerimanya, karena orang yang  enggan menerima ilmu tidak akan mau untuk mengamalkan ilmu itu bahkan mereka akan menertawakannya.
Ilmu sebagai suatau pengetahuan, yang diperoleh melalui cara-cara tertentu. Karena menuntut ilmu dinyatakan wajib, maka kaum muslimin menjalankannya sebagai suatu ibadah, seperti kita menjalankan sholat,puasa. Maka orang pun mencari keutamaan ilmu. Disamping itu, timbul pula proses belajar-mengajar sebagai konsekuensi menjalankan perintah Rasulullah itu proses belajar mengajar ini menimbulkan perkembangan ilmu, yang lama maupun baru, dalam berbagai cabangnya. Ilmu telah menjadi tenaga pendorong perubahan dan perkembangan masyarakat. Hal itu terjadi, karena ilmu telah menjadi suatu kebudayaan. Dan sebagai unsur kebudayaan, ilmu mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam masyarakat Muslim dan dihadapak Allah. Jadi ilmu juga bisa diartikan atau dijadikan sebagai pusat dari perubahan dan perkembangan di dalam suatu masyarakat. Kaitannya dengan hadits diatas tersebut bahwasannya ilmu telah diibaratkan dengan keutamaan atau kelebihan Nabi yang diberikan Allah kepadanya. “Sungguh mulia orang yang berilmu, dan semasa hidupnya hanya untuk mencari ilmu adalah agar dimudahkan dalam masuk surga Allah, Allah pun juga akan juga akan mempermudah baginya masuk surga”. [[2]]
“Ibnu munir menyatakan, bahwa keutamaan ilmu dalam hadits ini dapat dilihat dimana ilmu telah diibaratkan dengan keutamaan atau kelebihan Nabi yang diberikan Allah kepadanya”. [[3]] Dengan mengetahui pentingnya ilmu pengetahuan maka dengan ilmu tersebut hukum. Hukum Allah dapat diamalkan, ditegakkan dan dikembangkan. Tanpa ilmu sangat mustahil, karena  salah satu kewajiban islam yang sejajar dengan semua kewajiban lainnya adalah mencari dan menuntut ilmu. Mencari ilmu ialah wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak hanya dikhususkan satu kelompok dan tidak bagi kelompok lain seperti kewajiban sholat, puasa, zakat.
Keutamaan orang yang berilmu sehingga melebihi orang yang ahli ibadah. Karena ibadah tanpa ilmu tidak benar dan tidak diterima, dan untuk membuktikan keutamaan ahli ilmu ini Allah bersama malaikat dan seluruh penghuni langit dan bumi sampai semut dan ikan bershalawat untuk orang yang mengajari kebaikan. Keutamaan ilmu tidak terletak beberapa ilmu yang yang didapat tetapi pada pengembangan dan pengalamannya dalam kehidupan ataupun masyarakat.tujuan akhir seorang mu’min adalah surga. Untuk itu seluruh ilmu yang mereka miliki diamalkan. Seorang mu’min itu tak akan merasa puas dan lelah dalam mencari maupun mempelajari ilmu, karena dengan ilmu semua kebajikan dapat diraih. Selain Allah memberikan derajat/kedudukan yang tinggi di dunia maupun di akhirat bagi orang muslim yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu. “Seorang yang keluar dari rumahnya dalam mencari ilmu, maka para malaikat akan meletakkan sayap-sayapnya untuk orang tersebut. Jadi sangat mulai orang yang berniat hanya untuk mencari ilmu semasa hidupnya”. [[4]] Keutamaan orang yang berilmu sehingga melebihi orang yang ahli ibadah. Karena ibadah tanpa ilmu tidak benar dan tidak diterima, dan untuk membuktikan keutamaan ahli ilmu ini Allah bersama malaikat dan seluruh penghuni langit dan bumi sampai semut dan ikan bershalawat untuk orang yang mengajari kebaikan. Keutamaan ilmu tidak terletak beberapa ilmu yang yang didapat tetapi pada pengembangan dan pengalamannya dalam kehidupan ataupun masyarakat.tujuan akhir seorang mu’min adalah surga. Untuk itu seluruh ilmu yang mereka miliki diamalkan. Caranya adalah mencari dan mengamalkan semua kebijakan tanpa merasa lelah atau capek. Seorang mu’min itu tak akan merasa puas dan lelah dalam mencari maupun mempelajari ilmu, karena dengan ilmu semua kebajikan dapat diraih. “Allah tidak pernah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk mencari sesuatu kecuali menuntut ilmu syari’at, yang berfungsi untuk menjelaskan apa-apa yang wajib bagi seorang mukallaf”. [[5]]





CARA BERPAKAIAN DALAM ISLAM

A.    Pengertian Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
B.     Dalil Pakaian Wanita Dalam Islam
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang telah diriwayatkan dari Ummu, Athiyah r.a, bahwa dia berkata: “Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat ied, maka Ummu’ Athiyah berkata, ‘salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab’ Maka Rasulullah Saw bersabda: “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani,).[[6]]
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, mengatakan:[[7]“Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakalah seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar rumah jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani : 93).[[8]]

Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (terpaksa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan yang digunakan oleh wanita untuk berhias, selain dari asal penciptaannya (tubuhnya).
Khimar adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya, wajahnya, lehernya, dan dadanya.
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi) Sehasta adalah dari ujung jari tengah hingga ke siku.[[9]]
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 “Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” (HR. Muslim).[[10]]
Makna ‘berpakaian tetap telanjang’ adalah: Dia menutup sebagian auratnya tapi menampakkan sebagian lainnya. Dan ada yang menyatakan maknanya adalah: Dia menutupi seluruh auratnya tapi dengan pakaian yang tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya.[[11]]

C.    Etika Berpakaian Menurut Ajaran Islam
Sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai karena pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang itu muslim sebenarnya.
Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Mengapa berjilbab bagi wanita muslim diwajibkan oleh Allah swt ? 
Karena dari ujung rambut sampai ujung kaki adalah aurat bagi wanita dan diperintah kan oleh Allah untuk menutupinya. Aurat wanita dapat mengundang kemaksiatan bagi orang yang melihatnya, menutup auratpun dapat menghindarkan wanita dari kedzaliman orang lain. Selain daripada itu, bisa mengangkat derajat dan martabat wanita di mata Allah maupun masyarakat. 
Dalam beberapa hadist telah jelas sangat dilarang bermegah – megahan membangga – banggakan barang yang dikenakan, Allah SWT sangat membenci orang yang sombong bisa dipikirkan dan ditelaah dalam-dalam, Allah saja pemilik semesta alam tidak pernah sombong kepada Makhluknya.
Surat Al a’raf ayat 26 menjelaskan bahwa Allah menurunkan pakaian yang baik untuk menutup aurat dan menghindarkan Manusia dari zalim terhadap dirinya dan orang lain.
yang artinya : Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu’tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik demikianlah sebagai tanda-tanda Allah’mudah-mudahan ingat.(al-A’raf: 26)
Di dalam Islam ada garis panduan tersendiri mengenai adab berpakaian (untuk lelaki dan wanita) yaitu:
    1)      Menutup aurat: aurat lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah aurat." (Bukhari)
   2)      Tidak menampakkan tubuh: pakaian yang jarang sehingga menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian jarang bukan saja menampak warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang melihatnya.
Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tundukMereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh." (Muslim).
3)  Pakaian tidak ketat: tujuannya adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan.
4) Tidak menimbulkan riak: Rasulullah saw bersabda bermaksud: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Sesiapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
 5) Lelaki, wanita berbeza: maksudnya pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya yang bermaksud:
 "Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (Bukhari dan Muslim)
Baginda juga bersabda bermaksud:
"Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." ?(Abu Daud dan Al-Hakim).
 6) Larangan pakai sutera: Islam mengharamkan kaum lelaki memakai sutera. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
 7) Melabuhkan pakaian: contohnya seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak iaitu bagi menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah berfirman bermaksud:
"Wahai Nabi, katakanlah (suruhlah) isteri-isteri dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman, supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."
(al-Ahzab:59)
8) Memilih warna sesuai: contohnya warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah SAW. Baginda bersabda bermaksud: "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim)
9) Larangan memakai emas: termasuk dalam etika berpakaian di dalam Islam ialah barang-barang perhiasan emas seperti rantai, cincin dan sebagainya. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita namun pada hari ini ramai antara para lelaki cenderung untuk berhias seperti wanita sehingga ada yang sanggup bersubang dan berantai. Semua ini amat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w. bersabda bermaksud: "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita.
10) Mulakan sebelah kanan: apabila memakai baju, seluar atau seumpamanya, mulakan sebelah kanan. Imam Muslim meriwayatkan daripada Saidatina Aisyah bermaksud: "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan, seperti memakai kasut, berjalan kaki dan bersuci."Apabila memakai kasut atau seumpamanya, mulakan dengan sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Apabila seseorang memakai kasut, mulakan dengan sebelah kanan, dan apabila menanggalkannya, mulakan dengan sebelah kiri supaya yang kanan menjadi yang pertama memakai kasut dan yang terakhir menanggalkannya." (Riwayat Muslim).
11) Selepas beli pakaian: apabila memakai pakaian baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang bermaksud:
"Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada Rasulullah".
12) Berdoa: ketika menanggalkan pakaian, lafaz- kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia”.
Sebagai seorang Islam, sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai menurut tuntutan agamanya kerana sesungguhnya pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang Muslim yang sebenarnya.






BAB III
KESIMPULAN
ü  Pentingnya menuntut ilmu dalam Islam telah digambarkan bahwa manusia tidak akan sanggup menjalani kehidupan. Dan ilmu juga sebagai pembeda antara manusia dengan makhluk-makhluk ciptaan Allah yang lainnya. Dan hokum menuntut ilmu dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.
ü  Sewajarnya seseorang itu memakai pakaian yang sesuai karena pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang itu muslim sebenarnya. Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.










DAFTAR PUSTAKA
Ø  Hadits Riwayat Sunan Ibnu Majah, Kitab Al-ilmi. (Beirut: Dar Al-Fikri, 2001) Jilid 3
Ø  Ibnu Hajar Al-asqani, Al Imam Al Hafidz, Fathul Baari Syarah. (Jakarta : Pustaka Azzam, 2002) Jilid 5.
Ø  M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-qur’an. (Jakarta: Paramida, 1996)
Ø  Sunan Ibnu Majah, Kitab al-ilmi. Bab Keutamaan Ulama’ dan anjuran mencari ilm. (ttp: Dar Al Fikri, 2001) Jilid 1
Ø  Prof. Dr. H. Abdurrahman, Asymuni, dkk. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah. 2000. Jakarta: Suara Muhammadiyah.
Ø  Humpunan Putusan Tarjih.Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Cetakan III.
Yogyakarta:Pustaka “SM”


[1].  Hadits Riwayat Sunan Ibnu Majah, Kitab al-ilmi, Bab Keutamaan Ulama’ dan anjuran mencari ilmu (Bentuk-bentuk Dar Al Fikri 2001) Jilid 1. Hal 183.
[2]. M. Dawam Rahardjo, SE, Ensiklopedi Al-qur’an (Jakarta : Paramida 1996) hal 530.
[3]. Ibnu Hajar Al asqalani, Al-iman Al hafidzh, Fathul Baari syarah (jakarta : pustaka Azzam, 2002) jilid 5, hal 345.
[4]. Hadits Riwayat Sunan Ibnu Majah, Kitab Al-ilmi (Beirut : Dar Al-Fikri, 2001) Jilid 3, hal 184.
[5].  Ibnu Hajar Al-asqani, Al Imam Al Hafidz, Fathul Baari Syarah (Jakarta : Pustaka Azzam : 2002) Jilid 5. Hal 263.
[6]. (Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani, 2001 : 82).
[7].  Faidhul Bari, juz I, hal.388
[8]. Al-Albani, 2001 : 93
[9]. HR. At-Tirmizi no. 1731 dan An-Nasai no. 5241
[10]. HR. Muslim no. 2128
[11]. Lihat Syarh Muslim: 14/356

™Welcome to Bagu's08 Blog, Now Is Time To Be Smart™

Followers

Powered by Blogger.

Bagus

Bagus