DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Friday, April 26, 2013

|
BAB I
PENDAHULUAN
Pada pembahasan mengenai hak demokrasi ini kita dapat mengerti bahwa segala bentuk aspek kehidupan di Indonesia ini selalu mempunyai keinginan untuk melaksanakan demokrasi, namun dengan penyesuaian konsep-konsep dan aturan-aturan operasionalnya menurut kondisi kultur bangsa kita. Dan keinginan itu lahir ungkapan “Demokrasi Indonesia” atau, lebih umum lagi “Demokrasi Pancasila”.
Secara teritoris, dorongan untuk mengembangkan demokrasi menurut kondisi khusus suatu tempat adalah wajar sekali. Sekalipun dasar paling prinsipil dari demokrasi itu universal, berlaku unntuk semua tempat dan waktu, namun dalam rincian dan pelaksanaannya, juga dalam institusinyayang menyangkut masalah structural dan procedural tertentu, terdapat variasi yang cukup besar antara berbagai Negara demokrasi.
Berbagai pengalaman nasional yang penuh trauma telah membuat para pemimpin Indonesia berpikir dan bekerja keras untuk menemukan dan menerapkan suatu system yang diyakini paling cocok dengan Pancasila dan bagi bangsa dalam tahap perkembangannya sebagai bangsa muda. Banyak yang berpendapat bahwa system itu telah ditemukan, bahkan telah berjalan dalam masa pemerintahan orde baru yang sampai sekarang sudah berlalu selama tiga puluh tahun yang kemudian dikenal dengan epitet “Demokrasi Pancasila”. Demokrasi yang kelak diklaim sebagai khas Indonesia inilahyang selalu diterangkan sebagai system pemerintahan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kita akan membahas demokrasi dalam pancasila yang mana didalamnya kita akan mengetahui bagai mana cara berdemokrasi yang benar menurut dasar Negara kita.








BAB II
PEMBAHASAN
A.     Perkembangan Demokrasi
Demokrasi sangat penting bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam menentukan sendiri jalannya organisasi Negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan terakhir dalam masalah-masalah poko kehidupannya, termasuk menilai kebijaksanaan Negara karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Meskipun dari berbagai pengertian demokrasi terlihat bahwa rakyat mempunyai posisi sentral (rakyat berkuasa) tetapi dalam prakteknya menurut Unesco disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguous (mempunyai arti ganda) dan setidak tidaknya ada ambiguity artinya adanya ketidak tentuan engenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi atau mengenai keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilah ide dan praktek demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada Negara-negara yang sama-sama menganut asas demokrasi ternyata implementasinya tidak sama.
B.     Demokrasi sebagai Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama.
Pelaksanaan demokrasi merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan yang membutuhkan dukungan social dan lingkungan demokratis.
Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis, sehingga harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya sudah mapan.
Dari gambaran singkat itu jelas tampak bahwa  demokrasi bukanlah system sosial politik dengan konsep yang tunggal. Hampir semua bangsa yang mempraktikkannya mempunyai pandangan, pengertian dan cara-cara pelaksanaannya sendiri yang khas.
1.         Kesadaran akan pluralisme
Pengakuan atas kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi berbagai pandangan seseorang atau kelompok lain sebagai bagian dari kewajiban warga Negara dan Negara, untuk menjaga melindungi hak orang lain agar diakui keberadaannya. Sebagai bangsa yang ditakdirkan menjadi bangsa majemuk, warga Indonesia seharusnya memandang kemajemukan itu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipelihara dan dilestarikan. Kemajemukan Indonesia dapat dijadikani modal potensial masa depan demokrasi Indonesia.
2.         Musyawarah
Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang meneerima kemungkinan terjadinya Partial functioning of ideals (pandangan dasar belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang/kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya). Disini kita dapat memahami bahwa Pancasila telah memberi pengarahan untuk selalu baermusyawarah dalam segala bentuk masalah, dan selalu menerima

C.     Demokrasi Pancasila
Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat atau penduduk disuatu tempat dan kratos/kratein artinya kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut manjadi istila demokrasi artinya suatu keadaan Negara, dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pancasila merupakan dasar Negara yang sangat tepat bagi masyarakat Indonesia ini, yang mana Indonesia merupakan Negara yang terkenal dengan kemajemukannya. Nilai-nilai pancasila juga bersifat obyektif karena sesuai dengan kenyataan dan bersifat umum, sedangkan sifat subyektif karena hasil pemikiran bangsa. Nilai pancasila secara obyektif antara lain: bahwa inti pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalm adat kebiasaan, kebudayaan, dan kehidupan keagamaan.
Demokrasi pancasila merupakan sebuah demokrasi yang tersusun atas dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam hal demokrasi tidak lepas dari makna-makna pancasila. Indonesia merupakan Negara majemuk, yang terdapat banyak berbagai suku dan adat di dalamnya, dan saat ini bangsa Indonesia berusaha mempersatukan kemajemukan yang ada di Indonesia demi terciptanya demokrasi yang sesuai dengan isi dalam Pancasila dan demi perubahan yang positif dan menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian demokrasi Pancasila mengandung arti disamping nilai umum dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, peerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.
Sampai saat ini demokrasi dianggap sebagi system universal, tidak dapt dipungkiri bahwa demokrasi diakui merupakan system yang paling menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Namun didalamnya masih mengemban persoalan teologis antara Islam dan Demokrasi, karena sifatnya sangat sekuler sedangkan Islam adalah ideology religious.
Beberapa pendapat tentang demokrasi yaitu bahwa demokrasi adalah sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara hakekat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
a.      Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
b.      Pemerintahan oleh rakyat (government from the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan ats dorongan pribadi elit Negara atau elit birokras. Selain itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen.
c.       Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Ketiga factor tersebut merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berdasarkan religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, system pengorganisasian Negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hamper seluruh Negara didunia. Ciri-ciri suatu pemarintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga Negara).
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum.
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.
6.      Adanya pers (media massa) yang bebasuntuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan pemimpin Negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan perbedaan agama (suku, agama, golongan, dan sebagainya)
Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Menjamin adanya keikut sertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
b.      Menjamin tetap  tegaknya Negara RI
c.       Menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI yang mempergunakan system konstitusional.
d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber dari Pancasila.
e.       Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara.
f.        Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

D.    Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu yang baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat.Bermula dari para pemikir Yunani kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanism kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul berbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia untuk dilindungi, yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Dalam masalah ini telah dipaparkan tentang HAM yaitu pada pembukaan UUD1945: “kebebasan adalah segala bangsa…..”. Secara tidak langsung pembukaan itu telah membentuk suatu keyakinan bahwa manusia mempunyai hak-hak asasi yang harus dilindungi.
Hubungan antara pembukaan UUD dengan HAM sangatlah erat, karena dalam pembukaan UUD telah memperincikan secara khusus kemerdekaan segala bangsa dan tujuan Negara kita. Perlakuan pemerintah tentang hak-hak asasi manusia haruslah selalu dipentingkan, karena pada saat pembentukan pembukaan UUD 1945 telah mencantumkan tentang hak-hak asasi, sehingga dalam hal ini manusia dapat merasakan hak-hak mereka dengan layak. Hak asasi merupakan hal yang sangat
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti : hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun. Ada lagi yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1.    Sejarah Perkembangan HAM
Puncak perkembangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika ‘Human Right’ itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘Declaration of Independence’ Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikarunia oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negara Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 maret 1789.
Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Prancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Prancis ,  yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusi dalam ‘Declaration des Droits L ‘Homme et du Citoyen’ yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agusts 1789. Semboyan revolusi Prancis yang terkenal yaitu:
a.       Librte (kemerdekaan),
b.      Egalita (kesamarataan)
c.       Fraternite (kerukunan atau persaudaraan)
Maka menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah: hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini suda diterima secara universal sebagai bentuk ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap Negara didunia ini.
Namun demikian dikukuhkanya naskah Universal Declaration of Human Right ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan diberbagai Negara. Oleh karena itu PBB secara terus-enerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahirkan Convenant on Economik, Social and cultural (perjanjian tentang, ekonomi, sosial dan budaya) dan Convenant on civil and Political Right (Perjajian tentang hak-hak sipil dan politik).
3.         Masalah Hak-hak Asasi
Dalam persimpangan jalan pertumbuhan dan perkembangan bangsa kita yang amat penting sekarang ini, prinsip-prinsip kebebasan nurani dalam semangat kemanusiaan universal tersebut sungguh harus mulai menjadi acuan serius bagi seluruh lapisan masarakat.
Biasanya manusia itu membandingkan satu orang dengan orang lainnya karena factor sosial. Yang dimaksud dengan factor sosial disini adalah tingkatan kedudukan seseorang, atau tingkat materinya. Sehingga mereka sangat sulit untuk menyatukan hak-hak asasi demi perubahan bangsa dan Negara kita ini. Masalah mengenai hak-hak asasi yang ada di Indonesia ini biasanya dipicu oleh masalah agama yang begitu banyak, sehingga terjadinya pluralitas di daerah-daerah tertentu. oleh karena itu saat ini manusia sangat sulit untuk mengeluarkan suara atau hak demokrasi mereka. Hal tersebut berpengaruh pada sulitnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi yang terbaik, yang sebenarnya didalam pancasila telah di paparkan yaitu pada sila ke 3 “Persatuan Indonesia”, yang berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam Negara yang merdeka, berdaulat dan menghargai bangsa lain.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia telah mengangkat hak-hak asasi manusia yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia I: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.  Secara dasar filosofisnya hak asasi manusia bukanlah kebebasan individualis melainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial), menciptakan keadialan dalam setiap negara, sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia.
Tiga pendekatan terhadap hak-hak manusia seperti : otoritarianisme (formalisme), relativisme dan etika situas, kesemuanaya memberi petunjuk bahwa “masyarakat bebas” sampai saat ini tetap mencari nilai baku yang dapat diterima oleh semua pihak, dan salah satunya menunjukkan kepada kita bahwa paham universal yang dapat kita sepakati saat ini adalah etika situasi, sebagai jalan tengah darik dua pendekatan pertama. Dalam sejarah ternyata formalism (filsafat Kant) dituding bertanggung jawab terhadap kekacauan yang terjadi pada Perang Dunia I dan II begitu pula teori relativisme dalam sejarahnya tidak dapat memuaskan Negara-negara berkembang dan dunia ketiga menghantarkan kepada paham universal yang disepakati oleh banyak bangsa didunia, berlaku secara global dan mendekati kebenaran bersama pada zamannya.
E.     Demokrasi dan HAM
Demokrasi berperan untuk menjadi metode yang implementatif bagi pelaksanaan HAM. Karena itu demokrasi tersebut harus bersifat kultural, sebagaimana muatannya, sebab tanpa inspirasi agama maupun tradisi, demokrasi akan gagal oleh formalismenya sendiri. Karena itu ketika HAM harus diwujudkan melalui perjuangan demokrasi, agama menjadi varian yang tidak bisa dihindari sebagai fakta yang fundamental, sekaligus bersifat suplementer bagi proses demokratisasi, khususnya di Negara kita, yang konon sangat religius.
Persoalannya, sejauh mana agama tidak terinstitusi dalam formalisme demokrasi, dan sebaliknya demokrasi tidak menuntut liberalitasnya atas wilayah-wilayah agama. Disini perlu penyelesaian ketegangan agama dan demokrasi disatu pihak, dan pemberian wilayah HAM yang srategis agar agama menjadi inspirasi bagi budaya demokrasi sementara HAM menjadi ruang public untuk memberi kepaastian hukum dan lembaga peradilan nanti.
Netralisasi lembaga peradilan dari tekanan-tekanan kekuasaan maupun intervensi eksternal, selain tidak akan memberikan kepastian hukum bagi penegak HAM, juga melahirkan bentuk-bentuk aktivitas yang anarkis terhadap hukum itu sendiri. Demokrasi juga bisa melahirkan anarkhisme, apabila demokrasi mengabaikan institusi public yang menjadi saluran-salurannya, termasuk penghormatan terhadap nilai-nilai moral agam yang berhubungan dengan kemanusiaan.
Kita tidak menginginkan terjadinya dehumanisasi, karena selain melanggar nilai-nilai HAM dan demokrasi, dehumanisasi adalah fakta negative dalam sikap manusia paling primitive. Akan lebih menyakitkan lagi manakala dehumanisasi itu atas nama agama, kemanusiaan, bahkan atas nama suatu pemahaman demokrasi.
Disinilah perlunya mengangkat kembali sejumlah volume universal agama, volume humanisme, dan volume penyelenggaraan Negara. Volume keagamaan, akan menjadi dasar piramida yang bersifat inspiratif, sementara nilai-nilai kemanusiaan menjadi ruang public yang mempertemukan volume kultural dari pengalaman moral beragama dengan kekuatan-kekuatan structural Negara, yang menjamin pelaksanaan hukum secara adil. Karenanya, harus mencerminkan hak-hak public, agar demokrasi tidak terkooptasi oleh kekuasaan.






KESIMPULAN :
ð  Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos yang berarti rakyat atau penduduk disuatu tempat dan Kratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi berarti suatu keadaan Negara, dimana dalam pemerintahannya kedaulatan barada ditangan rakyat.
ð  Demokrasi Pancasila adalah sebuah demokrasi yang tersusun atas dasar-dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam hal demokrasi tidak lepas dari makna-makna dari Pancasila.
ð  Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti : hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun.
ð  Demokrasi dan HAM merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena satu dengan lainnya saling bergantungan dan saling membutuhkan.












DAFTAR PUSTAKA
-         Laksono Widodo, S.Pd, M.M, Drs. Setiawan Adi S. M.Pd, PANCASILA, Bayumedia Publishing, Malang : 2010.
-         Nurcholis Madjid, Masyarakat Religius, Paramida, Jakarta : 2000
-         DR. Masykur Hakim, Drs. Shallahuddin Hamid, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam, Amissco, Cetakan I, Jakarta : 2000
-         Prof. DR. KH. Said Aqiel Siradj, MA, Islam Kebangsaan, Pustaka Ciganjur, Cetakan I, Jakarta: 1999.
-         Prof. DR. H. Kaelan, M.S., Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si., Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Edisi Pertama, Yogyakarta : 2007.







0 komentar:

Post a Comment

™Welcome to Bagu's08 Blog, Now Is Time To Be Smart™

Followers

Powered by Blogger.

Bagus

Bagus