PENDAHULUAN
Hutan adalah
sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.
Hutan merupakan sistem penggunaan lahan yang tertutup dan tidak ada campur
tangan manusia, masuknya kepentingan manusia secara terbatas seperti
pengambilan hasil hutan untuk subsistem tidak mengganggu hutan dan fungsi
hutan. Tekanan penduduk dan tekanan ekonomi yang semakin besar, mengakibatkan
pengambilan hasil hutan semakin intensif (penebangan kayu). Penebangan hutan
juga dilakukan untuk kepentingan yang lain, misalnya untuk mengubah menjadi
ladang pertanian atau perkebunan. Akibat dari gangguan-gangguan hutan tersebut
akan menyebabkan terjadinya perubahan fungsi hutan
. Konsep pengelolaan hutan secara
bijaksana, harus mengembalikan fungsi hutan secara menyeluruh (fungsi ekologis,
fungsi sosial dan fungsi ekonomi) dengan lebih menekankan kepada peran
pemerintah, peran masyarakat dan peran swasta. Langkah- langkah yang sinergi
dari ke tiga komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta) akan mewujudkan
fungsi hutan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan pelestarian
hutan.
Perkembangan
pembangunan kehutanan pada masa lalu, telah mengubah banyak wajah hutan
Indonesia. Kebakaran hutan, penebangan liar, perladangan berpindah, dan
penurunan keragaman hayati adalah cerita yang melekat pada hutan Indonesia.
Fenomena-fenomena tersebut telah mempengaruhi cerita bangsa dalam kehidupan
masyarakat Internasional. Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem
dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun
ekosistem lain di sekitarnya. Khusus bagi komunitas bakau/mangrove dan lamun,
gangguan yang parah akibat kegiatan manusia berarti kerusakan dan musnahnya
ekosistem. Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak
dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia.
PEMBAHASAN
A.
Hutan
Hutan tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan,
atau kelompok etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga
manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih
luas. Tiga manfaat tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung
raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan
sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Hutan tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan,
atau kelompok etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga
manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih
luas. Tiga manfaat tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung
raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan
sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Sebagai tempat resapan air, hutan merupakan daerah penahan dan area
resapan air yang efektif. Banyaknya lapisan humus yang berporipori dan
banyaknya akar yang berfungsi menahan tanah, mengotimalkan fungsi hutan sebagai
area penahan dan resapan air tersebut.
Kerusakan hutan bisa
menyebabkan terganggunya fungsi hutan sebagai penahan air. Daerah dan habitat
sekitar hutan yang rusak itupun sewaktu-waktu bisa ditenggelamkan banjir. Selain
itu, kerusakan hutanpun akan membuat fungsi hutan sebagai area resapan
terganggu. Ketiadaan area resapan ini bisa menimbulkan kelangkaan air yang
bersih dan higienis, atau air siappakai. Selain fungsinya sebagai tempat
resapan air, hutan berfungsi pula sebagai ‘payung raksasa’. Rapatnya jarak
antara tetumbuhan satu dengan tumbuhan lainnya, juga rata-rata tinggi pohon di
segenap lokasinya, berguna untuk melindungi permukaan tanah dari derasnya air
hujan.
Tanpa ‘payung raksasa’ ini, lahan gembur yang menerima curah hujan
tinggi lambat laun akan terkikis dan mengalami erosi. Maka, dengan begitu,
daerah-daerah sekitarnyapun akan rentan terhadap bahaya longsor. Jika manfaat
hutan sebagai daerah resapan terkait dengan keseimbangan kondisi air, bila
fungsinya sebagai ‘payung raksasa’ terkait dengan kondisi tanah permukaan, maka
sebagai ‘paru-paru dunia’ hutanpun ‘bertanggung-jawab’ atas keseimbangan suhu
dan iklim.
Melihat lokasinya, hutan bumi terbagi dalam tiga kelompok besar:
hutan tropis, hutan subtropis (temperate), dan hutan boreal. Brazil dan
Indonesia adalah negara dengan hektaran hutan tropis terluas di dunia. Luas
lahan hutan Indonesia sendiri adalah 140,3 juta Ha, dengan rincian: 30,8 juta
Ha hutan lindung; 18,8 juta Ha cagar alam dan taman nasional; 64,3 juta Ha
hutan produksi; 26,6 juta Ha hutan yang dialokasikan untuk dikonversi menjadi
lahan pertanian, perumahan, transmigrasi dan lain sebagainya. Dari data dan
rincian tersebut, berarti sekitar 54% dari total luas daratan negara kita
adalah hutan.
B.
Fungsi Hutan
Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem dapat
menimbulkan dampak lanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun ekosistem lain
di sekitarnya. Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin
banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan
Indonesia Pengelolaan hutan sangat penting demi pengawetan maupun
pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini:
- Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
- Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
- Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
- Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
Dengan
terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu
menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan
oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan,
sedangkan di musim
kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air. Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air. Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang
habis).
· Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan
terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang
ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah
ditentukan.
· Cara penebangannya pun harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
· Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu
menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
· Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan
daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk
keperluan lain.
· Mencegah kebakaran hutan
C.
Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan
kegiatan yang merusak terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar
dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya
permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi
perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam
pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan positif.
Hutan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
sebagian besar rakyat Indonesia, karena hutan memberikan sumber kehidupan bagi
kita semua. Hutan menghasilkan air dan oksigen sebagai komponen yang yang
sangat diperlukan bagi kehidupan umat manusia. Demikian juga dengan hasil hutan
lainnya memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan
manusia yang semakin banyak dan berkembang, Kerusakan hutan dipicu oleh
sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia.
Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan
kegiatan yang merusak terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar
dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan Indonesia dipicu oleh
tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan
menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat
dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan dan positif.
Faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan hutan antara lain:
1.
Kerusakan
hutan karena perbuatan manusia secara sengaja.
2.
Kerusakan
hutan karena hewan dan lingkungan.
3.
Kerusakan
hutan karena serangan hama dan penyakit.
Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak
dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia
antara lain:
1.
Penebangan
hutan tanpa perhitungan dapat menngurangi fungsi hutan sebagai penahan air.
Penebangan
hutan akan berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan menyebabkan humus
cepat hilang. Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang.
Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian
kecil yang meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan tererosi,
khususnya pada bagian yang subur, sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila musim
penghujan tiba akan menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air menjadi
kering karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi
banjir dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan binatang
buas lainnya menuju ke permukiman manusia.
Salah satu
sebab utama perusakan hutan adalah penebangan hutan. Banyak tipe kayu yang
digunakan untuk perabotan, lantai, dan konstruksi diambil dari hutan tropis di
Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Dengan membeli produk kayu tertentu,
orang-orang di daerah seperti Amerika Serikat secara langsung membantu
perusakan hutan hujan. Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan
adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya
menjadi hutan kembali.PENDIDIKAN LINGKUNGAN
2.
Kebakaran
Hutan
Hal-hal yang sering menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain
sebagai berikut:
a.
Musim
kemarau yang sangat panjang.
b.
Meninggalkan
bekas api unggun yang membara di hutan.
c.
Meninggalkan
bekas api unggun yang membara di hutan.
d.
Membuang
puntung rokok sembarangan di hutan.
Penyebab
kebakaran hutan, antara lain:
a.
Sambaran
petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.
b.
Kecerobohan
manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa
mematikan api di perkemahan.
c.
Aktivitas
vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung
berapi.
d.
Tindakan
yang disengaja seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan
pertanian baru dan tindakan vandalisme.
e.
Kebakaran
di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah
gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau.
Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran liar antara lain:
- Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer.
- Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
- Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
- Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
- Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
- Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anakanak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
- Penambangan liar
Aktivitas seperti penambangan di hutan dapat menyebabkan kerusakan
permanen. Aktivitas penambangan dapat menimbulkan dampak yang besar, tidak
hanya pada kawasan penambangan tapi juga wilayah disekitarnya, termasuk wilayah
hilir dan pesisir dimana limbah penambangan dialirkan. Tidak hanya itu,
sisa-sisa hasil penambangan dapat merusak ekosistem di dalam hutan dan merusak
keseimbangan alam.
3.
Pemburuan
liar
Perburuan, meskipun hanya mengancam
sebagian kecil dari spesies yang ada, sangat berpengaruh kepada keberadaan
spesiesspesies yang langka dan mempunyai nilai ekonomi tinggi. Gajah, kijang
kuning (Muntiacus muntjak) dan rusa (Cervus unicolor) merupakan contoh satwa
yang sering diburu orang.
D.
Upaya Yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah
Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan
ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Selain
itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal
logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan
Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008
akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.
Pemerintah
sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung
jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian
lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
1.
Mengeluarkan UU
Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
2.
Menerbitkan UU
No. 23 Tahun 1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
3.
Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
4.
Pada tahun 1991,
pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
KESIMPULAN
Model
pengelolaan hutan dalam jangka menengah dan jangka panjang dilakukan dengan
membuat Master Plan Pengelolaan Hutan, yang proses penyusunannya melibatkan
semua unsur terkait (Pemerintah daerah, masyarakat dan perhutani). Master plan
pengelolaan hutan penyusunannya didasarkan pada sistem Social
Forestry, dengan harapan dapat mewujudkan: pengamanan hutan secara
berkesinambungan, menjaga pelestarian hutan dan peran hutan sebagai penyeimbang
lingkungan.
Hutan
adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan
lainnya. Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan
yang merusak kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan
yang telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar
dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi
dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan.
Kerusakan
hutan telah menimbulkan perubahan kandungan hara dalam tanah dan hilangnya
lapisan atas tanah yang mendorong erosi permukaan dan membawa hara penting bagi
pertumbuhan tegakan. Terbukanya tajuk iokut menunjang segara habisnya lapisan
atas tanah yang subur dan membawa serasah sebagai pelindung sekaligus simpanan
hara sebelum terjadinya dekomposisi oleh organisme tanah. Terjadinya kerusakan
hutan, apabila terjadi perubahan.yang menganggu fungsi hutan yang berdampak
negatif, misalnya: adanya pembalakan liar (illegal logging) menyebabkan
terjadinya hutan gundul, banjir, tanah lonsor, kehidupan masyarakat terganggu
akibat hutan yang jadi tumpuhan hidup dan kehidupanya tidak berarti lagi serta
kesulitan dalam memenuhi ekonominya.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Anonimous. 1992. Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 1992: 20
tahun Setelah Stockholm.
2.
Kumar,
A.D. 1986. Environmental
Chemistry. India: Mohender Singh Sejwal.
3.
Manahan,
S.B. 1983. Environmental
Chemistry. Boston: Willard Grant Press.
4.
Rahardjo,
S., Dina, L., dan Suyono. 2006. Pengendalian Dampak Lingkungan.
Surabaya: Penerbit Airlangga.
5.
Soemarwoto,
O. 1994. Ekologi
Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Bandung: Djambatan, 365 hal.
6.
Soeriaatmadja,
R. E. 1989. Ilmu Lingkungan. Bandung: Penerbit
ITB. 133 hal.
0 komentar:
Post a Comment